عَنْ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ (اللفظ لالبخاري)
Artinya:
Dari ‘Amir dari Abdullah bin Nu’man bin Basyir r.a. beliau berkata:” Saya mendengar Rasulallah bersabda,” sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang subhat (samara-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap subhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara subhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembala hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati.
(HR al-Bukhari dan Muslim -redaksi lafazh dari al-Bukhari)
NIKMATNYA SEHAT
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلى الله عليه و سلم “نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ” (رواه البخاري)
(HR. al-Bukhari)
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال : أَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِمَنْكِبِيْ فَقَالَ (كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرِ سَبِيْلٍ ) . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُوْلُ إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرِضَكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ) رواه البخاري
Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah saw. memegang kedua pundak saya seraya bersabda: “Hiduplah engkau di dunia seakan-akan orang asing atau pengembara,” Ibnu Umar berkara: Jika kamu berada di sore hari jangan tunggu pagi hari, dan jika kamu berada di pagi hari jangan tunggu sore hari, gunakanlah kesehatanmu untuk (persiapan saat) sakitmu dan kehidupanmu untuk kematianmu.(HR.al-Bukhari)
MEMAKAN MAKANAN YANG BAIK
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : « أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata: Rasulallah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang yang beriman sebagiamana Ia memerintahkan kepada para Rasul-Nya dengan firman-Nya: “Wahai para Rasul makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian”. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu. Dia menganngkatkan tangannya ke langit seraya berkata: “Ya Tuhanku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doannya akan dikabulkan. (HR. Muslim)
ANJURAN BEROBAT
Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أَصَابَ الدَّوَاءُ الدَّاءَ، بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
“Tidaklah Allah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim)
Dari Usamah bin Syarik radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:
كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَجَاءَتِ اْلأَعْرَابُ، فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَنَتَدَاوَى؟ فَقَالَ: نَعَمْ يَا عِبَادَ اللهِ، تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ. قَالُوا: مَا هُوَ؟ قَالَ: الْهَرَمُ
Aku pernah berada di samping Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu datanglah serombongan Arab dusun. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?” Beliau menjawab: “Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya: “Penyakit apa itu?” Beliau menjawab: “Penyakit tua.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menshahihkan hadits ini dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shahih mimma Laisa fish Shahihain, 4/486)
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah menurunkan sebuah penyakit melainkan menurunkan pula obatnya. Obat itu diketahui oleh orang yang bisa mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak bisa mengetahuinya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri menshahihkan hadits ini dalam Zawa`id-nya. Lihat takhrij Al-Arnauth atas Zadul Ma’ad, 4/12-13)
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abud Darda` radhiallahu ‘anhu)
6. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيْثِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang buruk (haram).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Ibnu Majah, 2/255) [Lihat kitab Ahkam Ar-Ruqa wa At-Tama`im karya Dr. Fahd As-Suhaimi, hal. 21)
TIDAK BERLEBIH DALAM MAKAN
عَنْ مِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مَلأَ آدَمِىٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
Artinya:
Dari Miqdam bin Ma’dikariba berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda “tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga), jika tidak bisa demikian, maka hendaklah ia memenuhi sepertiga lambungnya untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk bernafas” (HR. At-Tirmidzi)
LARANGAN MENIUP TEMPAT MAKAN/MINUM
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِى الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
Artinya:
Dari Ibn ‘Abbas “Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam Telah Melarang Bernafas Di Dalam Bejana Atau Melarang Untuk Meniup Padanya.” (HR. AT-TIRMIDZI)
PENAWAR PADA SAYAP LALAT
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a beliau berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Apabila seekor lalat masuk ke dalam minuman salah seorang kalian, maka celupkanlah ia, sebab pada salah satu sayapnya terdapat penakit dan pada sayap lainnya ada obat penawarnya, maka dari itu celupkan semuanya.” (HR. Abu Daud)
Dari Abu Hurairah r.a beliau berkata bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Apabila seekor lalat masuk ke dalam minuman salah seorang kalian, maka celupkanlah ia, sebab pada salah satu sayapnya terdapat penakit dan pada sayap lainnya ada obat penawarnya, maka dari itu celupkan semuanya.” (HR. Abu Daud)
MENJILATI TANGAN
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمُ الطَّعَامَ فَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا وَ لَا يَرْفَعَ صَحْفَةً حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا، فَإِنَّ آخِرَ الطَّعَامِ فِيْهِ بَرَكَةٌ
Artinya:
Dari Ibn ‘Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Apabila salah seorang kamu makan makanan, janganlah dia mengelap tangannya hingga menjilatinya atau meminta orang menjilatinya. Dan janganlah dia mengangkat piringnya hingga menjilatinya atau meminta orang untuk menjilatinya., karena pada makanan terakhir terdapat barakah." (HR. Bukhari )
MENCUCI TANGAN SEBELUM TIDUR
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ نَامَ وَفِي يَدِهِ غُمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَيْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ
Artinya:
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa tertidur dan ditangannya terdapat lemak (kotoran bekas makan) dan dia belum mencucinya lalu dia tertimpa oleh sesuatu, maka janganlah dia mencela melainkan dirinya sendiri.” (HR. Abu Daud)
BERSUCI SEBAGIAN DARI IMAN
عَنْ أَبِى مَالِكِ الْحَارِث بن عاصِم الأَشْعَرِى رضي الله عنه قَالَ ، قَالَ رسول الله صلى الله عليه و سلم : الطَّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، وَ الْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الْمِيْزَانِ وَ سُبْحَانَ اللهُ وَ الْحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ أَوْ تَمْلأ مَا بَيْنَ السَّمَوَاتِ وَ الأَرْضِ، وَ الصَّلاَةُ نُوْرٌ، وَ الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ، وَ الصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَ الْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ النَّاسِ يَغْدُوْ، فَبَائِعُ نَفْسَهُ فَمُعْتِقَهَا أَوْ مُوْبِقَهَا
رواه مسلم
Artinya:
Dari Abi Malik Al Haritsi bin Ashim Al ‘Asy’ari r.a. telah berkata, bersabda Rasulullah SAW : Kebersihan itu sebagian dari iman, Alhamdulillah memenuhi (memberatkan) timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah keduanya memenuhi ruang yang ada di langit dan bumi. Shalat itu adalah nur, shodaqoh itu adalah dalil dan sabar itu adalah cahaya serta Al Qur’an itu hujjah (bukti) untuk membelamu atau menentangmu. Setiap manusia adalah bekerja, maka ada yang menjual dirinya, untuk menyelamatkan dirinya atau mencelakakannya. (HR. Muslim)
BERSYIWAK
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : { لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوءٍ } أَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ . وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ .
Artinya:
Dari Zaid bin Khalid al-Juhanni, beliau berkata “saya mendengar Rasulullah SAW. berkata: “ jika saja tidak memberatkan umatku maka sungguh akan ku perintah mereka untuk bersyiwak setiap akan mendirikan shalat.” (HR: Malik, Ahmad dan An-Nasa’i. Ibnu Khuzaimah menshahihkannya)
MENCUCI TANGAN SETELAH TIDUR
[وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ : فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمِنْخَرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ]
[وَفِي لَفْظٍ : مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ ]
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda; Apabila seseorang dari kalian berwudlu, hendaklah memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian menyemburkannya. Dan barangsiapa beristijmar, hendaklah mengganjilkan. Dan jika seseorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah mencuci kedua (telapak) tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, tiga kali, maka sesungguh-nya seseorang dari kalian tidak mengetahui ke mana tangannya bermalam. (HR. al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
Di riwayat Muslim menggunakan lafal, “maka hendaklah memasukkan air ke dalam kedua (lobang) hidungnya.
Di dalam riwayat yang lain dengan lafal, “barangsiapa berwudlu hendaklah beristinsaq (memasukkan air ke hidung).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ
يَغْمِسْ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Dari Abu Hurairah radhiya alläh ‘anh, sesungguhnya Nabi Muhammad shallallähu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia membenamkan tangannya ke dalam bejana sehingga ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu dimanakah tangannya waktu tidur itu berada.” (HR. Imam Muslim)
Lafazh Abu Daudv
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نُوْمَةٍِ فَلاَ يُدْخِلْ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثَا،
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
"Jika salah seorang kalian bangun dari tidurnya, maka jangan (langsung) memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia mencucinya tiga kali, karena salah seorang kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam." (HR. At-Tarmidzi)
MANDI
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
Artinya:
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “Haknya Allah atas setiap muslim adalah mandi di setiap tujuh hari, yaitu memandikan kepala dan jasadnya.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “Haknya Allah atas setiap muslim adalah mandi di setiap tujuh hari, yaitu memandikan kepala dan jasadnya.” (HR. Muslim)
KEBERSIHAN FITRAH
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ( أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ) الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fithrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis”. [HR. Al-Bukhoriy (5889), Muslim (257), Abu Dawud (4198), dan An-Nasa'iy (9)]
1. Khitan alias Sunatan
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Buanglah darimu rambut kekufuran, dan berkhitanlah”. [HR. Abdur Razzaq (9835 & 19224), Ahmad (15470), Abu Dawud (356), Al-Baihaqiy (781 & 17335), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (982). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2977)]
2. Mencukur Bulu Kemaluan
وَقَّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menetapkan waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam”. [HR. Muslim (258), Abu Dawud (4200), At-Tirmidziy (2759), An-Nasa'iy (14), dan Ibnu Majah (295)]
3. Memotong Kuku
Kebiasaan memanjangkan kuku banyak dilakukan oleh orang-orang kafir dan fasik serta menyalahi sunnah Rasulullah.
مَنْ تَشَبَّه َبِقَوْم ٍفَهُوَمِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347)
4. Mencabut Bulu Ketiak
Nabi sangat menjaga kebersihan badan terutama dari bau yang menyebabkan terganggunya orang lain, salah satu sumber bau badan adalah ketiak, mencabut bulu ketiak merupakan upaya untuk menjaga tubuh senantiasa bersih.
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
“Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)]
5. Mencukur Kumis
أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى
“Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot”. [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)]
LARANGAN KENCING DI AIR TENANG
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى عَنِ الْبَوْلِ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Artinya:
Dari Jubair ra dari Nabi SAW, sesungguhnya Nabi melarang kencing di air yang tidak mengalir. (HR an-Nasa’i).
KEBERSIHAN HATI DAN JIWA
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم : إِذَا كَبَّرَ فِى الصَّلاَةِ سَكَتَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ فَقُلْتُ لَهُ بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى أَرَأَيْتَ سُكُوتَكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ أَخْبِرْنِى مَا تَقُولُ. قَالَ « اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ أَنْقِنِى مِنْ خَطَايَاىَ كَالثَّوْبِ الأَبْيَضِ مِنَ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِى بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Ketika Rasulullah SAW takbiratul ikhram maka setelahnya beliau diam, yakni di antara takbir dan membaca al-Fatikhah. Kemudian aku bertanya kepadanya. Demi bapakku, anda, dan ibuku,kenapa engkau diam di antara takbir dan bacaan al-fatikhah? Beritahu kepadaku apa yang engkau baca? Beliau menjawab: “Ya Allah, jauhkanlah diriki dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan timur dari Barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku seperti kain putih yang dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah diriku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, es, dan embun”. (H.R Abu dawud)
YANG KUAT YANG DICINTAI ALLAH
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِى كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ لَوْ أَنِّى فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا. وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
Artinya:
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW berabda: “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, tetapi di tiap-tiap (seorang mukmin) itu ada kebaikan, maka berkeinginanlah (optimis) kepada apa-apa yang memberi manfaat dan minta tolonglah kepada Allah dan jangan merasa lemah, dan jika engkau tertimpa musibah janganlah berkata “seandainya saya berbuat seperti ini seperti ini seperti ini, tapi katakan ketetapan Allah, apa yang Dia kehendaki maka Dia kerjakan, karena perkataanmu tadi kamu telah membuka pintu untuk perbuatan syaitan.” (HR. Muslim)
PERMAINAN YANG DIPERBOLEHKAN
كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ رواه النسائى
Artinya:
‘Setiap sesuatu yang bukan termasuk dzikir kepada Allah adalah Lahw dan La’b kecuali pada empat hal, yaitu bermainnya sang suami dengan istrinya, pengajarannya seseorang terhadap kudanya, larinya seseorang di antara dua garis (start dan finish) dan seoranng yang mempelajari renang.” (HR. An-Nasa’i)
‘Setiap sesuatu yang bukan termasuk dzikir kepada Allah adalah Lahw dan La’b kecuali pada empat hal, yaitu bermainnya sang suami dengan istrinya, pengajarannya seseorang terhadap kudanya, larinya seseorang di antara dua garis (start dan finish) dan seoranng yang mempelajari renang.” (HR. An-Nasa’i)
BEROBAT DENGAN MADU
عن أبي سعيد : أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَخِي يَشْتَكِي بَطْنَهُ فَقَالَ اسْقِهِ عَسَلًا ثُمَّ أَتَى الثَّانِيَةَ فَقَالَ اسْقِهِ عَسَلًا ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ اسْقِهِ عَسَلًا ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ قَدْ فَعَلْتُ فَقَالَ صَدَقَ اللَّهُ وَكَذَبَ بَطْنُ أَخِيكَ اسْقِهِ عَسَلًا فَسَقَاهُ فَبَرَأَ
Artinya:
Dari Abi Sa’id: “Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya.’ Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya, Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga, Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’ Nabi bersabda: ‘Allah Mahabenar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’ Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim –redaksi dari al-Bukhari-)
Dari Abi Sa’id: “Ada seseorang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: ‘Saudaraku mengeluhkan sakit pada perutnya.’ Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Kemudian orang itu datang untuk kedua kalinya, Nabi berkata: ‘Minumkan ia madu.’ Orang itu datang lagi pada kali yang ketiga, Nabi tetap berkata: ‘Minumkan ia madu.’Setelah itu, orang itu datang lagi dan menyatakan: ‘Aku telah melakukannya (namun belum sembuh juga malah bertambah mencret).’ Nabi bersabda: ‘Allah Mahabenar dan perut saudaramu itu dusta. Minumkan lagi madu.’ Orang itu meminumkannya lagi, maka saudaranya pun sembuh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim –redaksi dari al-Bukhari-)
MENURUNKAN PANAS DEMAM
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ ( الحُمَّى مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ فَاَبْرِدُوْهَا بِالْمَاءِ
Diceritakan dari ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: Panas demam itu berasal dari didihan api neraka jahanam, karena itu dinginkanlah panasnya dengan air. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
BERBEKAM
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ :احْتَجَمَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِه
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa hal tersebut terlarang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberi upah kepadanya.” (Hr. Bukhari, no. 2159)
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَهُ خَبِيثًا لَمْ يُعْطِهِ
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam. Seandainya beliau mengetahui bahwa upah bekam itu khabits/kotor, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikannya.” (Hr. Abu Daud, no. 3423; Dinilai shahih oleh al-Albani)
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَجْرِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ
Dari Anas, beliau ditanya tentang hukum mendapatkan upah dari membekam. Beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam. Yang membekamnya adalah Abu Thaibah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dua sha’ gandum kepadanya.” (Hr. Bukhari no. 5371, dan Muslim no. 62)
GURAH
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَاسْتَعَطَ
Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan bekam dan memberinya upah kemudian melakukan Gurah (memasukan obat ke dalam hidung). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan bekam dan memberinya upah kemudian melakukan Gurah (memasukan obat ke dalam hidung). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
LARANGAN BEROBAT DENGAN KHAMR
Dari Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bahwa:
سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
“Dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai khamar, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya. Lalu dia berkata, “Saya membuatnya hanya untuk obat.” Maka beliau bersabda, “Khamar itu bukanlah obat, akan tetapi dia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984)
LARANGAN BEROBAT DENGAN BESI YANG DIPANASKAN
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ ( الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍِ أَوْ كَيَّةِ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنِ الْكَيِّ )
Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Obat terdapat dalam tiga hal, yaitu pada ketentuannya tukang bekam, minuman madu, atau besi yang dipanaskan, akan tetapi aku melarang umatku berobat menggunakan besi yang dipanaskan” (HR. Al-Bukhari)
Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Obat terdapat dalam tiga hal, yaitu pada ketentuannya tukang bekam, minuman madu, atau besi yang dipanaskan, akan tetapi aku melarang umatku berobat menggunakan besi yang dipanaskan” (HR. Al-Bukhari)
ANTISIPASI WABAH PENYAKIT
أن أبا هريرة قال : إن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ( لا عدوى ) قال أبو سلمة بن عبد الرحمن سمعت أبا هريرة : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال (لَا تُورِدُوا الْمُمْرِض عَلَى الْمُصِحّ )
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “ la ‘adwa (tidak ada penyakit menular). Abu Salah bin ‘Abdurrahman berkata: ‘Saya mendengar Abu Hurairah berkata’: ‘Dari Nabi SAW bersabda: ”Janganlah kalian campur hewan sakit dengan yang masih sehat.” (HR. Al-Bukhari)
Dari Abu Hurairah r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “ la ‘adwa (tidak ada penyakit menular). Abu Salah bin ‘Abdurrahman berkata: ‘Saya mendengar Abu Hurairah berkata’: ‘Dari Nabi SAW bersabda: ”Janganlah kalian campur hewan sakit dengan yang masih sehat.” (HR. Al-Bukhari)
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ فِي أَرْضٍ فَلا تَدْخُلُوهَا ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلا تَخْرُجُوا مِنْهَا
Artinya:
“Jika kalian mendengar ada wabah penyakit di suatu daerah maka kalian jangan memasuki daerah tersebut, dan jika wabah tersebut mengenai suatu daerah dan kalian berada di dalamnya maka janganlah kalian keluar dari daerah tersebut.” (HR. Al-Bukhari)
DOA UNTUK ORANG SAKIT
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا أَوْ أُتِيَ بِهِ قَالَ أَذْهِبْ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا
Dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW ketika menjenguk orang sakit atau ada orang sakit yang mendatangi beliau maka Nabi berdoa “Pergilah penyakit yang parah, Wahai Tuhan semua manusia, Sembuhkanlah sungguh Engkaulah Dzat Yang Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang berasal dari-Mu yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR. Al-Bukhari)
LEBURNYA DOSA KARENA SAKIT
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ (مَا مِنْ مُصِيبَةٍ تُصِيبُ الْمُسْلِمَ إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا عَنْهُ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا)
Artinya:
‘Aisyah r.a istri Nabi berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada musibah yang mengenai seorang muslim melainkan karena sebab musibah itulah Allah akan melebur dosa-dosanya, sekalipun ia terkena duri.” (HR. Al-Bukhari)
LARANGAN MENGAHARAP KEMATIAN
عن أنس بن مالك رضي الله عنه : قال النبي صلى الله عليه و سلم : لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ مِنْ ضُرٍّ أَصَابَهُ ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَلْيَقُلْ ، اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي ، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
Artinya:
Dari Anas bin Malik r.a. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah salah satu diantara kalian mengharap kematian sebab penyakit yang menimpanya. Kalaupun sangat mendesak, maka berdoalah ‘Ya Allah, hidupkanlah hamba jika hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah hamba jika kematian itu baik bagiku.’” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
RUQYAH
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم : يَتَعَوَّذُ مِنَ الْجَانِ وَعَيْنِ اْلإِنْسَانِ حَتَّى نَزَلَتِ الْمُعَوِّذَتَانِ فَلَمَّا نَزَلَتَا أَخَذَ بِهِمَا وَتَرَكَ مَاسِوَا هُمَا. رواه الترمذى
Artinya:
Dari Abi Sa’id, dia berkata bahwa Rasulullah SAW senantiasa meminta perlindungan dari beberapa Jin dan penyakit ‘ain manusia sampai turunlah surat al-mu’awidatani, ketika kedua ayat itu telah turun maka nabi meminta perlindungan dengan kedua ayat tersebut dan meninggalkan yang selainnya. (HR. At-Tirmidzi)
Dari Abi Sa’id, dia berkata bahwa Rasulullah SAW senantiasa meminta perlindungan dari beberapa Jin dan penyakit ‘ain manusia sampai turunlah surat al-mu’awidatani, ketika kedua ayat itu telah turun maka nabi meminta perlindungan dengan kedua ayat tersebut dan meninggalkan yang selainnya. (HR. At-Tirmidzi)