Puji syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya yang telah memberi kesehatan, kekuatan dan kesabaran kepada kami sehingga tulisan ini dapat terselsaikan. Shalawat beserta salam kami haturkan kepada Rasullulah SAW yang membawa pencerahan kepada umat islam. Tulisan ini sebagai sarana untuk melatih diri kami bertanggung jawab dan banyak membaca, mungkin dalam tulisan ini terdapat kekurangan dan kesalahan, untuk itu sebelumnya kami mohon maaf kepada pembaca.
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah Subanahu Wa Ta’ala untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat.Tugas ummat Islam adalah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Pada kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal atau bisa dikatakan belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.[1]Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah Subanahu Wa Ta’ala kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal, padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. sehingga kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.
Menurut sumber Biro Pusat Statistik (BPS) dan data Bank Dunia (World Bank), Indonesia adalah salah satu dari 5 negara Muslim termiskin di dunia. Jika data versi Biro Pusat Statistik menyebutkan, jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2012 mencapai 29,88 juta. Sedangkan versi Bank Dunia jauh lebih besar lagi, yakni mencapai 102,45 juta. Bicara pengentas kemiskinan di Indonesia, setiap tahun pemerintah Indonesia mengalokasikan dana yang besar untuk mengurangi kemiskinan, dari Rp.43 triliun pada tahun 2006 menjadi Rp. 50 triliun pada tahun, namun angka kemiskinan tidak mengalami perubahan berarti.[2]
Di Aceh pada bulan Maret 2013 tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 841.000 orang. Jumlah penduduk miskin di pedesaan lebih besar yaitu mencapai 684.000 orang jika dibandingkan di wilayah perkotaan hanya 156.000 orang. Sementara itu data yang dirilis Biro Pusat Statistik (BPS) Pusat pada Maret 2013, angka kemiskinan di Pulau Sumatera disebutkan Provinsi Aceh berada ditingkat persentase kemiskinan kedua tertinggi yaitu 17,60 persen.[3]
Zakat merupakan salah satu solusi pengentasan kemiskinan. Untuk memenuhi sasaran tersebut, salah satu caranya dengan memperkuat kelembagaan Baitul Mal. Strategi penguatan Baitul Mal dapat dimulai dengan memperkuat Baitul Mal Kabupaten/Kota, Kemukiman hingga tingkat Gampong. Masalah zakat, waqaf dan harta agama diatur dalam UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10/2007 tentang Baitul Mal. Di samping namanya yang sudah berubah dari Badan Baitul Mal menjadi Baitul Mal, eksistensi Baitul Mal sebagai lembaga amil juga semakin kuat.
Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) adalah orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat (‘amilina ‘alaiha). Dalam Al- Qur’an surat At-Taubah ayat 103 dijelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajban untuk berzakat (muzakki) kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil atau menjemput tersebut adalah para petugas (amil). Imam Qurthubi menefsirkan surat At-Taubah ayat 60, bahwa amil adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerinth) untuk mengambil, menuliskan, menhitung dan mencatat zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.[4]
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan dari Rp 217 triliun potensi zakat di Indonesia baru terserap dan dikelola oleh lembaga amil zakat sebesar Rp 2,73 triliun atau hanya sekitar satu persen.[5]Sedangkan di Aceh, menurut Kepala Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa, MA, bahwa potensi zakat yang dapat ditarik dari para wajib zakat (muzakki) mampu menjawab persoalan angka kemiskinan di Provinsi ini. Potensi zakat di Aceh tahun 2012 ditinjau dari Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) mencapai Rp 1,92 triliun di seluruh Aceh. Namun realisasinya hanya Rp 125 Milliar sudah termasuk infak di dalamnya.[6]
B. Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-tharatu (kesucian), dan ash-shalahu (baik). Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakan dengan redaksi yang sedikit berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada perinsipnya sama, yaitu zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertntu yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada penerimanya dengan persyaratan tertentu.[7]
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, bertambah, suci dan baik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al- Qur’an surah At-Taubah ayat 103 dan surah Ar-Ruum ayat 39 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS. At-Taubah ayat 103)
Kemudian dalam surah Ar-Ruum ayat 39 yang artinya “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. Ar-Ruum ayat 39).
Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa kata yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan zakat, tetapi kadangkala dipergunakan untuk menunjukkan makna zakat, yaitu infak, sadakah dan hak, seperti salah satu diantaranya yang dinyatakan dalam Al- Qur’an surah At-Taubah ayat 34 yang artinya “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah ayat 34)
Zakat merupakan ibadah maliyah ijtima’iyah (Ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat islam.
C. Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan
Agama Islam memandang kemiskinan merupakan salah satu hal yang dapat membahayakan akidah, akhlak, kelogisan berpikir, keluarga dan juga masyarakat. Islam pun menganggapnya sebagai musibah dan bencana yang harus segerah ditanggulangi. Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan yaitu tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan penanggulangan kemiskinan juga sekaligus dapat mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.[8]
Zakat berperan penting dalam mengentaskan kemiskinan dan tidak bisa dipungkiri keberadaannya, baik dalam kehidupan muslim ataupun kehidupan lainnya. Khalayak umum hanya mengetahui bahwasanya tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin, tanpa mengetahui gambarannya secara gamblang. Zakat dalam pandangan Islam bukanlah satu-satunya cara untuk dapat mengentaskan kemiskinan. Masih banyak cara lain yang dapat diupayakan secara individu ataupun pemimpin untuk dapat memenuhi dan menutupi kebutuhan seorang fakir dan juga keluarganya, hingga ia tidak perlu lagi bergantung kepada orang lain.
Namun perlu digarisbawahi, bahwa peran zakat tidak hanya terbatas kepada pengentasan kemiskinan. Akan tetapi zakat bertujuan mengatasi permasalahan-permasalahan kemasyarakatan lainnya. Maka, dapat dikatakan bahawa target utama dari aplikasi zakat adalah mengentaskan kemiskinan secara keseluruhan. Dimana hal ini tidak dibatasi oleh waktu dan juga tidak terpukau oleh permukaan yan tampak.
D. Amil Zakat
Amil zakat dalam kitab-kitab fiqh dan perundang-undangan amil adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’maluyang berarti bekerja. Berarti amil adalah orang yang bekerja dalam konteks zakat.
Menurut Yusuf Qardhawi, dimaksudkan amil zakat dipahami sebagai pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pengelolaan zakat. Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua pihak yang terkait dengannya adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di bidang manajemen, keuangan, pendistribisian, pengumpulan, keamanan dan lain-lain.[9]
- Pengertian Amil menurut pendapat empat Mazhab memiliki beberapa perbedaan, namun tidak signifikan.
Imam Syafi’i mendefinisikan amil sebagai orang yang bekerja mengurusi Zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut. Mażhab ini merumuskan amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya”. Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara).
Imam Hanafi memberikan pengertian yang lebih umum, yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
Pendapat Imam Hanbal yaitu pengurus zakat, yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya).
- Sedangkan pengertian Amil menurut Imam Maliki lebih spesifik yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat [10].
2. Syarat Amil Zakat Profesional
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pengelola zakat atau amil zakat menurut Qardhawi adalah:
- Muslim.
- Mukallaf.
- Jujur.
- Memahami hukum-hukum zakat.
- Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya laki-laki.
- Dan yang terakhir, Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bukan seorang hamba.
Disamping syarat-syarat di atas masih ada syarat lain yang memang harus dipenuhi untuk menjadi seorang amil zakat yang profesional, yakni yang meliputi kegiatan-kegiatan yang masih bersifat inti (mendasar) dalam lembaga amil zakat yaitu: penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, dan pendistribusian.
[11]
Para ulama berselisih dalam menyangkut perincian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang yang diangkat sebagai amil zakat. Syarat-syarat tersebut adalah:
a) Muslim
Karena zakat ini urusan kaum muslim, maka Islam menjadi syarat bagi segala urusan, dari urusan tersebut dapat dikecualikan tugas yang tidak berkaitan dengan soal pemungutan dan pembagian zakat misalnya penjaga gedungdan sopir. Menyikapi hal ini, Imam Ahmad tidak menetapkannya sebgai syarat dengan alasan bahwa kata al-amilina`alaiha` bersifat umum, sehingga mencakup muslim dan kafir, jaga harta yang diberikan kepada amil itu adalah upah kerjanya oleh karena itu tidak ada halangan baginya untuk mengambil upah tersebut seperti upah-upah lainnya dan dianggap sebagai toleransi yang baik., akan tetapi yang lebih utama hendaklah segala kewajiban islam hanya ditangani oleh orang Islam.
b) Akhil baligh dan terpercaya
Persyaratan ini disepakati oleh para ulama karena orang yang sudang baligh dapat membedakan antara yang baik dan yang salah.
c) Memahami Hukum Zakat
Para ulama mensyaratkan petugas zakat itu paham terhadap hukum zakat, apabila ia diserahi urusan umum. Sebab ia tidak mengetahui hukum tidak mungkin mampu melaksanakan pekerjaannya tentang harta yang wajib dizakati dan tidak wajib dizakati, urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap masalah yang timbul untuk diketahui hukumnya. Apabila pekerjaan itu menyangkut bagian tertentu mengenai urusan pelaksana, maka tidak disyaratkan memiliki pengetahuan tentang zakat, kecuali sekedar yang menyangkut tugasnya
d) Mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Petugas zakat hendaklah memenuhi syarat untuk dapat melaksanakan tugasnya dan sanggup memikul tugas itu. Selain itu juga, amil harus memiliki kejujuran, kekuatan, dan kemampuan untuk bekerja dan cerdas. Alla Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya:” Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (dengan kita) ialah oarang yang kuat lagi dapat dipercaya”.( Al-Qashsh: 21). Demikian pula Nabiyullah Yusuf a.s “ Berkata Yusuf: “jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir)” sesungguhnya aku adalah oarang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”. (Yusuf :55)
3. Upah minimum yang bisa di terima oleh Amil
Secara konsep dapat dipahami bahwa dengan semakin tinggi tingkat keprofesionalan amil akan semakin tinggi tingkat kesejahteraan para mustahik, khususnya amil, mengingat konsep Fikih secara jelas mencanangkan bahwa hak mereka adalah 12,5% atau 1/8 dari harta terkumpul.
Ada beberapa Ahli Fikih yang berbeda-beda dalam memutuskan gaji yang diberikan kepada Amil, diantaranya :
- Pendapat Mazhab Maliki dan jumhur ulama mengatakan bahwa kadar upah atau gaji yang diberikan kepada mereka adalah disesuaikan dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban yang kira-kira dengan gaji tersebut ia dapat hidup layak. Ukuran kelayakan itu sendiri sangat relatif, tergantung pada waktu dan tempat.
- Abu Hanifah membatasi pemberian gaji atau upah amil tersebut jangan sampai melebihi setengah dari dana yang terkumpul.
- Imam Syafi’i membolehkan pengambilan upah sebesar 1/8 (seperdelapan) dari total dana zakat yang terkumpul. Bahkan ada juga pendapat ulama sebagai bentuk hati-hati upah amil bisa diambil 10% dari total zakat yang terkumpul. Pelaksanaan zakat melalui amil zakat dari muzakki untuk kemudian disalurkan pada mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal kariatif (kedermawaan), tetapi ia juga suatu kewajiban yang juga bersifat otoriatif (ijibari).[12]
4. Perbedaan Pendapat Tentang Berzakat Melalui Badan Amil
a) Ayat Al Qur’an
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Al-Qur’an surat At-Taubah ayat : 103)
b) HaditsNabi
Riwayat dari Anas. R.A ia berkata: Datang seseorang dari bani Tamim kepada Rasululllah SAW, seraya berkata: Apakah cukup bagiku ya Rasulullah jika aku tunaikan zakat kepada utusanmu sehingga aku sudah terbebas dari kewajiban zakat Allah dan Raulullah ?. Rasulullah SAW bersabda : Ya, apabila kamu tunaikan zakat kamu kepada utusanku maka kamu sudah terbebas dari kewajiban zakat tersebut, kamu berhak mendapatkan pahalanya, dan dosanya akan kembali kepada orang-orang yang menukar zakat tersebut. (Hadits Riwayat Imam Ahmad)
[13]
Penjelasan :
Kata “ambillah” mengindikasikan adanya perintah kepada seseorang untuk mengambil zakat dari orang-orang tertentu (yang mampu), dengan kata lain harus ada petugas yang mengumpulkan zakat tersebut dari para muzakki(yang wajib zakat), sekalipun tanpa diambilpun muzakki harus mengeluarkan zakat yang memang kewajiban nya.
Pemahaman ini diperkuat dengan beberapa riwayat hadits maupun praktek yang dilakukan oleh sahabat-sahabat Rasulullah, diantaranya :
a) Ketika Nabi mengutus Mu’adz bin Jabal, ia berpesan tentang zakat dengan Sabdanya “ (zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan disalurkan kepada orang-orang miskin)
b) Abu Bakar al-Shiddiq dan Umar bin Khattab melakukan praktek yang sama dengan masa Rasulullah, zakat itu diambil oleh petugas (amil zakat) lalu disalurkan oleh petugas kepada Mustahik, baru pada masa Utsman zakat diserahkan sendiri kepada muzakki untuk di distribusikan langsung kepada mustahik.[14]
a) Yang dijadikan pilihan dalam mazhab Syafi’I, zakat boleh disalurkan melaluli amil zakat yang dibentuk pemerintah (imam), apalagi jika pemerintahan tersebut adil kepada rakyatnya.
b) Menurut mazhab Hambali yang paling baik menyalukan zakat dilakukan sendiri oleh muzakki, namun jika tetap ingin melalui badan amil zakat tetap boleh dan sah.[15]
c) Menurut Hanabillah, disunnatkan para muzakki menyerahkan zakatnya sendiri, dengan demikian ia benar-benar yakin, bahwa zakatnya sampai kepada mustahiknya, tetapi sekirnya yang menyerahkannya kepada pememrintah diperbolehkan juga (jaiz).
d) Malikiyah ada mempunyai ketentuan lain, yaitu apabila imam itu adil ( ingat, amil adalah aparat dari pada imam sama dengan pemerintah), di serahkan kepada imam dan sekirnaya tidak adil, dapat di serahkan sendiri kepada mustahiknya.[16]
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi, berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat fitrah kepada para mustahik karena minimnya waktu yang ada.[17]
Dari semua uraian diatas, dapat dimpulkan bahwakemiskinan merupakan salah satu hal yang dapat membahayakan akidah, akhlak, kelogisan berpikir, keluarga dan juga masyarakat. Islam pun menganggapnya sebagai musibah dan bencana yang harus segerah ditanggulangi. Zakat merupakan salah satu solusi pengentasan kemiskinan. Untuk memenuhi sasaran tersebut, salah satu caranya dengan memperkuat kelembagaan yang mengelolahnya. Dalam hal ini tentunya amil seharusnya profesional dalam melaksanakan perannya, paham terhadap hukum zakat, apabila diserahi urusan umum. Sebab tidak mengetahui hukum-hukum tentang zakat tidak mungkin mampu melaksanakan pekerjaannya, tentang harta yang wajib dizakati dan tidak wajib dizakati, urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap masalah yang timbul untuk diketahui hukumnya. Pertanyaannya bagaimana seandainya jika aku menjadi amil zakat ?, “Zakat berusaha mempetemukan pihak surpulus muslim dengan pihak defisit muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surpulus dan defisit muslim atau bahkan dapat menjadikan kelompok defisit (mustahik) menjadi surpulus (muzakki)”
Sumber :
- [1] QS. Ar-Ra'du : 11
- [2] Nana Mintarti, Seminar Filantropi Islam Asia Tenggara dengan tema “Inovasi Filantropi Islam di Indonesia dan Malaysia”, (Jakarta, 2013) diakses pada tanggal 11 Desember 2013 dari situs: http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/03/02/23455/indonesiasalah-satu-dari-5-negara-muslim-termiskin-di-dunia/.
- [3] Hermanto, Maret 2013, Penduduk Miskin di Aceh 841.000 Orang, (Banda Aceh, 2013) diakses pada tanggal 11 Desember 2013 dari situs: http://acehterkini.com/maret-2013-penduduk-miskin-di-aceh-841-000-orang/#.
- [4] Hafidhuddin, Gema Insani ØDidin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta hal. 125.
- [5] Nidia Zuraya, Potensi Zakat Rp 217 Triliun Terserap Satu Persen, (Bogor : republika.co.id, 2013), pada tanggal 11 Desember 2013 dari situs: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/04/29/mm039y-potensi-zakat-rp-217-triliun-terserap-satu-persen.
- [6] http://aceh.tribunnews.com/2013/06/14/keluarga-miskin-bisa-peroleh-rp10-juta.
- [7]Hafidhuddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Mdern, (Jakarta : Gema Insani, 2002) hal. 7.
- [8] Yusuf Qardhawy, Spektrum Zakat Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan (Jakarta : Zikrul Hakim, 2005) hal. 29.
- [9] Ali, Press. ØM. D.1988. Sitem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI.
- [10] Hafidhuddin, Gema Insani ØDidin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta.
- [11] http://www.dpukaltim.org/34/138/58/AmilØhttp://www.eramuslim.com/konsultasi/zakat/arc/3.
- [12] Qardhawy, Ø UU No. 38 Tahun 1999 tentang ZakatØyusuf. 2000. Fiqh al-Zakat. Bairut : Muasasah al Risalah.
- [13] Awan Kostrad D, 2007, Konsep dan Implementasi Supervisi syariah dalam Manajemen Lembaga Amil Zakat,Surakarta : Jei Press.
- [14] Muhammad M, 2007, Pengelolaan Zakat : Sebuah Eksperimental,Surakarta : Jei Press,hal. 18.
- [15] Rofiq, ahmad, 2004. Fiqih kontekstual. Dari normative ke pemaknaan social, semarang, Pustaka pelajar.
- [16] Fattah Santoso dkk, 2004,Studi Islam 3,Surakarta : Lembaga Studi Islam, hal. 124.
- [17] Tengkum Muhammad hasby as shyiddieq .2006.pedoman zakat.semarang :PT Pustaka Rezky putra.